Tunggu dulu, apa itu PTT? Hehehe pasti ga semua tau apa itu PTT. Bukan, bukan Push To Talk hehehe.. PTT itu adalah Pegawai Tidak Tetap.
Jadi begini, semua dokter / dokter gigi yang baru lulus itu biasanya pergi tugas ke daerah terpencil atau sangat terpencil di pelosok Indonesia. Dulu, PTT ini adalah hal wajib dilakukan oleh para dokter / dokter gigi agar bisa diberikan Surat Izin Praktek (SIP). Juga wajib dilakukan sebelum apply PNS atau mau sekolah lagi, atau ingin melamar menjadi dokter / dokter gigi di suatu instansi atau rumah sakit.
Sekarang?
Sekarang sudah lebih dimudahkan. PTT sudah bukan menjadi hal wajib bagi para dokter / dokter gigi baru lulus. Mereka sudah bisa buka praktek dengan syarat harus lulus tes kompetensi kedokteran / kedokteran gigi yang disahkan oleh Kolegium Kedokteran / Kedokteran Gigi Indonesia. Dan setelah lulus tes itu, sertifikat kelulusan tes tersebut merupakan salah satu syarat untuk mengurus Surat Tanda Registrasi Dokter / Dokter Gigi yang disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Setelah mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter / Dokter Gigi, maka tiap dokter / dokter gigi sudah bisa mengurus Surat Izin Praktek (SIP) di bawah rekomendasi IDI atau PDGI setempat.
PTT tetap menjadi pilihan bagi mereka yang ingin menabung untuk membangun tempat praktek, atau bagi mereka yang ingin melanjutkan sekolah, maupun bagi mereka yang ingin menjadi PNS.
Oke oke, jadi kenapa saya ngalor ngidul tentang PTT ini? :D :D
Continue reading
Possibly Related Posts:
- #7HariAvatarBajuAdat
- Access to Health Care, Do You Care?
- #MozCamp Asia 2011 dan Kuala Lumpur – Day 3
- #MozCamp Asia 2011 dan Kuala Lumpur – Day 2
- #MozCamp2011 Asia dan Kuala Lumpur – Day 1